Seirama: Politik, Bisnis, dan Korupsi

Ongkos itu diigunakan untuk lobi partai, survei, atribut politik, kampanye, operasional, dan biaya lainya. Ongkos politik yang begitu mahal, membuat peluang ada pengusaha mengeluarkan sejumlah uangnya untuk mendukung pasalon tertentu.
Hal inilah menjadi pemicu terjadinya lingkaran korupsi, karena deal-deal politik, dan bisa dipastikan bahwa keputusan politik sering kali dipengaruhi oleh kepentingan bisnis.
Dalam mencalon diri sebagai kepala daerah, wajib mengunakan partai politik sebagai syarat untuk mencalonkan diri. Tidak saja satu partai, harus beberapa partai dengan syarat jumlah perolehan kursi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Praktik “membeli partai” sebagai dukungan untuk berlayar di pilkada bagi mereka yang ingin mengabdikan diri di suatu daerah membutuhkan biaya onkos yang mahal.
Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 menyebutkan bahwa para kontestan mengeluarkan uang antara Rp. 5-15 miliar/ kandidat untuk membiayai mahar politik.
Tahun 2024, bisa jadi ongkos politik bertambah mahal untuk mendapatkan restu dari partai politik. Semua pasanggan calon harus mendapatkan rekomendasi Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK).
Dan yang paling tinggi B.1KWK merupakan form yang digunakan untuk mendaftar di KPU dan tanpa form B.1KWK dukungan partai dianggap belum sah.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar