BREAKING NEWS: Sultan Bacan Polisikan Ketua dan Sekertaris Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak

"Kalau pun ada tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa, namun itu tidak ditunjukkan dan kita cek tidak kata-kata separatis yang disampaikan oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah," tegasnya.
Lanjut Bahtiar, aduan mereka terkait Pasal 27 a Undang-Undang ITE terkait fitnah di media sosial.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu juga menegaskan, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi resmi adat. Karena tidak berada di bawah kesultanan atau pengurusnya dilantik oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah.
"Kalau perangkat adat maka dikukuhkan oleh Sultan. Jadi ini bukan organisasi adat tapi ini organisasi LSM seperti pada umumnya," tandas Bahtiar.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.
"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya," singkat Bambang mengakhiri. (one)
Komentar