Berkas Kasus Rudapaksa Remaja 16 Tahun oleh Kakak Sepupu Segera Diserahkan ke JPU

AKP Guntur Wahyu Setyawan.

Ternate, malutpost.com -- Berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polsek Ternate Selatan segera dikirim ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Ternate.

"Berkasnya besok, Selasa (6/8/2024) kita (Polsek) kirim ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate," ungkap Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan, Senin (5/8/2024).

Guntur bilang, setelah berkas diteliti penyidik tinggal menunggu petunjuk JPU untuk melengkapi dokumen sekaligus penyerahan dua bersama tersangka dan barang bukti.

"Kalau tahap I kemudian dinyatakan lengkap, maka langsung tahap II. Intinya kita tunggu petunjuk JPU selanjutnya kalau sudah tahap I," tandasnya.

Untuk diketahui, korban kasus asusila itu melibatkan gadis berusia 16 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dirudapaksa oleh kakak sepupunya berinsial IT.

Peristiwa persetubuhan ini terjadi para Rabu, 10 Juli 2024 lalu di sebuah rumah kebun di Ternate Selatan. (one)

Komentar

Loading...