Eks Kadis PUPR Maluku Utara Disebut Minta Uang Ratusan Juta untuk AGK
Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba disebut meminta uang ratusan juta kepada saksi Direktur CV. Baru Wiratama Said Banyo untuk diserahkan kepada eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu disampaikan Said Banyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).
"Saya berikan ke Saifudin Djuba itu semenjak dia (Saifudin) masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan saat menjabat sebagai Kadis PUPR juga masih diberikan," kata Said menjawab pernyataan hakim Rommel Franciskus Tumpubolon.
Menurut Said, duit senilai Rp75 juta yang diberikan itu dalam bentuk pinjaman bahkan sudah dikembalikan.
"Sebagian sudah dikembalikan," katanya.
Lebih lanjut Said menerangkan, uang yang dikirim itu ke rekening milik ajudan AGK bukan ke Saifudin Djuba.
"Seingat saya, yang pernah dikirim rekening itu, ke rekening atas nama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, M. Nur Alam, Idrus Husein dan Luki Rajapati," pungkasnya. (one)
Komentar