Oknum Pj Kepala Desa di Taliabu Dilaporkan Kasus Perzinahan dan KDRT
Bobong, malutpost.com -- Seorang pejabat kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres Taliabu.
ASN berinisial HD tersebut dilaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perselingkuhan dan perzinahan oleh istrinya berinisial CN.
"Kita sudah laporkan kasusnya ke Polres Taliabu pada Selasa, 30 Juni 2024,"kata kuasa hukum korban, Tawalani Jafaruddin didampingi Mursid Ar Rahman, SH.
Menurut Jafaruddin, perbuatan yang dilakukan HD tidak mencerminkan perilaku sebagai penjabat kepala desa maupun ASN. Dia juga meminta, Bupati Taliabu Aliong Mus memberi sanksi tegas kepada HD.
"Di negara ini jangan sewenang-wenang berbuat kita diatur oleh hukum,"jelas dia.
"Kami minta bupati agar berikan sanksi kepada ASN yang tidak taat dan patuh hukum di negara ini bahkan cenderung memalukan daerah ini," pungkasnya. (nox)
Komentar