Aliran Uang dari AGK Ikut Dinikmati Mantan Putri Indonesia Asal Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Saksi Gusti Khairunnisa Kusumayuda mengaku sering menerima transferan uang dari terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan Gusti Khairunnisa Kusumayuda yang juga mantan Putri Indonesia tahun 2022 perwakilan Maluku Utara itu disampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024).
Dalam kesaksian, Gusti mengaku uang yang ditransfer AGK untuk membantu biaya pendidikannya.
"Saya terima uang dari AGK itu 10 kali yang mulia,"ungkap Runny, panggilan akrab Gusti saat menjawab pertanyaan hakim.
Besaran uang yang diberikan AGK seingat Runny diatas Rp50 juta. Uang itu ditransfer menggunakan rekening dari salah satu mantan ajudan AGK.
"Jadi diatas Rp50 juta dan itu dikirim ke rekening saya,"ungkapnya.
Namun disini, hakim lantas membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Runny sewaktu diperiksa tim penyidik KPK.
Dalam BAP itu, Runny justru menyatakan, uang yang diberikan AGK jika ditotalkan justru mencapai Rp200 juta, bukan Rp50 juta, sebagaimana diakuinya.
"Yang mulia, saat itu saya belum mengetahui spesifik nilai uang yang diberikan,"kata Runny kepada hakim.
Ia menegaskan, uang yang diberikan terdakwa AGK saat dirinya sedang mengikuti seleksi Putri Indonesia.
Runny bilang, dia dan terdakwa AGK mulai kenal dan akrab ketika dirinya membawa surat pemberitahuan audensi dari Putri Indonesia ke kantor Gubernur Maluku Utara.
"Jadi uang yang diberikan ke saya itu untuk biaya pendidikan,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar