Berkas Kasus Penyelundupan BBM di Ternate Belum Lengkap
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengembalikan berkas tahap I (P19) kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU Kalumata, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Berkas kasus ini dikembalikan ke tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate supaya dilengkapi lagi.
"Berkas tahap I dikembalikan Jaksa,"ungkap Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Senin (29/7/2024).
Bondan bilang, setelah menerima berkas yang dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap, pihaknya langsung melakukan perbaikan serta melengkapi petunjuk dari jaksa dan akan dikirim kembali dalam pekan ini.
"Minggu ini kita lengkapi dan kirim kembali ke JPU Kejari Ternate,"tandasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yakni IH selaku petugas nozzle di SPBU dan ZN serta H sebagai pengecer aktif. Sebelum penetapan tersangka, tim Intel dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate membekuk oknum pengecer BBM subsidi terlebuh dahulu.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu jerigen ukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.(one/aji)
Komentar