Kapolda Malut Diminta Tindak Oknum Anggota Polairud yang Diduga Menghalangi Kerja Wartawan Hukrim

Tim PH saat membuat laporan di SPKT Polda Maluku Utara.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Sejumlah oknum anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.

Para oknum anggota ini dilaporkan korban Aksal Muin dan Saha Boamona didampingi tim Penasihat Hukum (PH), yakni Mirjan Marsaoly bersama Abdullah Ismail.

Para oknum anggota Polairud Polda Malut dilaporkan atas dugaan kekerasan hingga perampasan handphone korban saat menjalani tugas liputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate ketika sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (25/7/2024).

Sebagaimana diketahui, dua korban ini merupakan wartawan liputan Hukum dan Kriminal (Hukrim).

Mirjan Marsaoly selaku ketua tim PH kepada wartawan mangaku, laporan ke SPKT Polda Malut atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, PN Ternate.

Intimidasi ini, sambung Mirjan, dilakukan oknum anggota Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Edy Daulay keluar dari ruang sidang.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...