KPK Sita Tanah dan Bangunan di Cikarang Atas Nama Anak Eks Gubernur Maluku Utara

“Penyitaan dilakukan penyidikan dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” ungkap Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Malut dua periode itu sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Malut.
AGK juga telah didakwa tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa mendakwa AGK melanggar pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ikh)
Komentar