KPK Sita Tanah dan Bangunan di Cikarang Atas Nama Anak Eks Gubernur Maluku Utara

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita aset keluarga eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba berupa bangunan dan 3 bidang tanah yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut KPK.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli Penyidik KPK telah melakukan pentitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang kebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Tessa melalui keterangan resmi yang dilansir dari Liputan6.com, Rabu (17/7/2024).

Tessa menyebut, aset tersebut tercatat atas nama Muhammad Thoriq Kasuba anak Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan dan perizinan IUP serta pengadaan barang dan jasa di Malut.

KPK juga langsung memasang plang tanda penyitaan barang dalam kasus korupsi.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...