Besok, JPU KPK Bacakan Tuntutan Mantan Kabiro BPBJ Maluku Utara

Terdakwa Ridwan Arsan terlihat menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol pasca mengikuti sidang di PN Ternate.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan yang juga terdakwa dalam dugaan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024)

"Besok hari Kamis, 18 Juli 2024 kita (JPU) agendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Arsan,"ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rony saat dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ramdhan Ibrahim, Rabu (17/7/2024).

Rony juga bilang, untuk terdakwa Ramdhan Ibrahim masih menunggu kesaksian AGK.

"Ramadhan kita menunggu kesaksian AGK. Jika AGK sudah sembuh Ramadhan dihadirkan sebagai saksi baru masuk tuntutan,"pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara didakwa menerima hadiah atau janji.

JPU KPK menyatakan, terdakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 1.145.000.000.00 dari tersangka Imran Yakub untuk diberikan ke terdakwa AGK.(one/aji)

Komentar

Loading...