Polda Maluku Utara Segera Tahap II Kasus Dugaan Korupsi

Kombes Pol Afriandi Lesmana.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penyerahan tahap II, yakni empat tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara.

Penyerahan tahap II akan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana mengaku, hingga saat ini tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan JPU.

"Secepatnya kita (Ditreskrimsus) akan melalukan penyerahan tahap II ke JPU,"janji Afriandi, Senin (15/7/2024).

Sebagai informasi, berkas 4 tersangka dalam kasus ini sudah diteliti JPU sebanyak 3 kali. Status kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini ditangani Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Empat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023 yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT WKK) dan TT sebagai konsultan supervisi serta RM yang juga konsultan supervisi/pengawasan.

Diketahui, nilai kontrak dalam kasus ini sebesar Rp.2.749.066.937 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Anggaran ini digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung dukono.(one/aji)

Komentar

Loading...