Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Dua Kantor OPD di Kota Ternate
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Provinsi Maluku Utara menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate sekitar pukul 13.30 WIT, Kamis (11/7/2024).
Penggeledahan ini merupakan upaya Kejari Ternate dalam penyidikan dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar.
Selain di kantor BPKAD Kota Ternate, Kejari Ternate ternyata sudah lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Plh Kasi Intelijen Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, sesuai surat yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, penggeledahan dilakukan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPBD dan BPKAD Kota Ternate.
"Yang pertama kita geledah kantor BPBD lalu di kantor BPKAD Kota Ternate,"aku Matheos.
Ia menambahkan, penggeledahan ini untuk penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19. Tujuan dari penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan berupa dokumen.
"Sudah ditemukan dokumen terkait dugaan korupsi Covid-19. Makanya dalam kasus ini kita akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka secepatnya,"tandas Matheos.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik Kejari Ternate masih melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Ternate.(one/aji)
Komentar