Pelaku Pembacokan di Taliabu Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Taliabu, AKP. I Komang Sariawan.(dok pribadi)

Bobong, malutpost.com -- Pelaku kasus pembacokan di Desa Tolong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara inisial LA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Taliabu.

Kasat Reskrim Polres Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, status hukum kasus pembacokan yang ditangani sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk kasus penganiayaan yang berujung pembacokan warga Desa Tikong, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka,"ungkap AKP Komang kepada malutpost.com, Jumat (5/7/2024).

Lanjut Komang, tersangka saat ini sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. "Perkara penganiayaan yang berujung pembacokan tersangkanya sudah kita tahan di Mapolres Pulau Taliabu,"tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu. Awalnya, tersangka LA dan korban beranam Amrin berada di acara pesta di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk karena pengaruh miras.

Karena sudah mabuk, tersangka LA dan Amrin pun terlibat adu mulut. Dari sini, tersangka LA lalu mengambil sebilah pisau dan membacok korban Amrin di kepala. Akibat dibacok, kepala Amrin mengalami luka serius sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.(nox/aji)

Komentar

Loading...