Telusuri Aliran Uang, Empat Bos Swasta Buka Suara di Sidang AGK
Ternate, malutpost.com -- Sidang perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan eks ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif dan sejumlah pihak swasta sebagai saksi.
Pihak swasta dihadirkan dalam sidang dan memberikan kesaksian terkait aliran uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba.
Sidang dipimpin hakim ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota lain. Yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Salah satu saksi dari pihak swasta yang merupakan Komisaris PT. Albakra bernama Abdi Abdul Aziz dalam persidangan mengaku, pernah memenangkan tender dan mengerjakan sejumlah proyek dari pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Proyek itu dikerjakan tahun 2021 dan 2022. Disitu, Abdi Abdul Aziz pernah memberikan uang dengan cara transfer atas permintaan terdakwa Abdul Gani Kasuba. Waktu meminta uang kepada Abdi, terdakwa AGK beralasan hendak berobat dan menghadiri haul guru di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Uang itu saya berikan tapi selesai pekerjaan proyek. Untuk proyek yang saya kerjakan itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum,"aku Abdi dihadapan hakim.
Selain itu, ada saksi bernama Andi Husain selalu Direktur PT. Hijrah Halmahera. Dihadapan hakim, Andi mengaku sempat mengerjakan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2021 hingga 2023.
Proyek Pemprov yang dikerjakan, kata Andi, melekat di Dinas Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Sukur Lila selaku Kadis.
Andi mengatakan, dirinya sempat memberikan uang selama 3 tahun berturut-turut yang diminta oleh M. Sukur Lila.
"Kalau di saya, pak mantan gubernur tidak minta, yang minta justru pak Kadis,"bebernya.
Karena diminta, Andi lalu memberikan uang kepada M. Sukur Lila via transfer ke rekening atas nama Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba.
"Nomor rekening itu saya dapat dari Sukur Lila dan saya langsung kirim sesuai permintaan,"tuturnya.
Begitu juga dengan saksi bernama Meike Rahmawati selaku Direktur CV Puri Agung. Kata Meike, ia sempat memenangkan proyek di Dinas Pertanian dan pernah mentransfer uang ke dua rekening. Masing-masing rekening itu atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim dengan total mencapai Rp1 miliar.
"Uang yang saya berikan totalnya hampir Rp1 miliar dan itu diberikan dari tahun 2021 hingga 2023,"sebutnya.
Uang yang diberikan secara bertahap lewat dua rekening tersebut karena diminta oleh AGK untuk keperluan mahasiswa yang belum bayar kos-kosan maupun biaya warga sakit dan ingin melahirkan.
"Pak AGK minta untuk mahasiswa yang belum bayar kos. Ada juga alasan orang yang datang ke Ternate untuk melahirkan. Itu semua saya berikan setelah proyek selesai dikerjakan,"ungkap Meike.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur CV Mutiara, Prima Abadi. Dihadapan hakim, Prima bilang dirinya pernah mendapatkan proyek dari Pemprov Malut tahun 2021 hingga 2023. Bahkan dirinya juga pernah memberikan uang atas permintaan Kadis PUPR Maluku Utara yang dijabat oleh Saifuddin Djuba.
"Pernah memberikan uang dan saya kirim ke Ramadhan serta Zaldi Kasuba,"pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish malutpost.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.(one/aji)
Komentar