Rencana Pemkot Ternate Dorong Status Kelurahan jadi Desa di Tiga Kecamatan Tuai Tanggapan Akademisi
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara rencana mendorong status kelurahan menjadi desa.
Langkah Pemkot Ternate ini langsung mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Seperti yang disampaikan salah satu akademisi Universitas Khairun Ternate, Sudaryanto, SH,.MH.
Menurutnya, sejalan dengan perkembangan daerah Kota Ternate dan beragam aspek kehidupan masyarakat diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih berdaya guna.
"Berupa perubahan status kelurahan menjadi desa dalam lingkup Kecamatan Pulau Hiri, Kecamatan Pulau Moti dan Kecamatan Pulau Batang Dua, yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan," kata Sudaryanto kepada malutpost.com, Rabu (3/7/2024).
Sudaryanto bilang, alasan utama peralihan status kelurahan menjadi desa dimaksud adalah terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal, mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, kearifan lokal, akselerasi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi, prakarsa atau tuntutan masyarakat setempat.
Karena itu, sambung dia, tujuan perubahan status ini bukan semata-mata dilihat secara sempit pada aspek pembiayan pembangunan semata, sebagaimana diuraikan oleh Muammil Sunan. Namun, terutama untuk melestarikan identitas kebudayaan lokal dan mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya.
"Sesuatu yang secara optimal hanya dapat dilakukan melalui entitas pemerintahan desa,"ungkapnya.
Ia menilai perubahan status ini juga bukan merupakan inisiatif dari Pemkot semata namun berkaitan dengan prakarsa masyarakat dimaksud.
Dimana, Pemkot Ternate sudah menerima prakarsa tertulis berupa aspirasi atau tuntutan masyarakat di beberapa kelurahan, seperti Kelurahan Dorari Isa, Kelurahan Togolobe, Kelurahan Tomajiko, Kelurahan Faudu, Kelurahan Mado, dan Kelurahan Tafraka dalam lingkup Kecamatan Pulau Hiri, Kelurahan Pante Sagu, Kelurahan Tifure, Kelurahan Lelewi, Kelurahan Mayau, Kelurahan Bido, dan Kelurahan Perum Bersatu dalam lingkup Kecamatan Pulau Batang Dua, Kelurahan Figur, Kelurahan Takofi, Kelurahan Tafaga, Kelurahan Tadenas, Kelurahan Kota Moti, dan Kelurahan Tafamutu dalam lingkup Kecamatan Pulau Moti untuk perubahan status masing-masing kelurahan tersebut menjadi desa.
Sudaryanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pemerintah Daerah Kota Ternate dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.
Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karakteristik: a. kondisi masyarakat homogen
b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan dan c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
Karakteristik itu, kata Sudaryanto, jelas dapat disematkan pada masyarakat di tiga kecamatan dimaksud. Secara obyektif dapat disimpulkan bahwa kelurahan-kelurahan tersebut cukup memenuhi persyaratan yuridis, rasional dan layak berubah status dari kelurahan menjadi desa.
"Sehingga aspirasi masyarakat dan iktikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu," pungkas Sudaryanto tegas.(nar/aji)
Komentar