Dikbud Malut Larang Kepsek Jual-Beli Seragam Siswa, Imran: Jangan Cari Untung

Imran Yakub.(narto/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara,  Imran Yakub yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK RI, melarang penjualan seragam oleh kepala sekolah.

"Yang jelas, uang sarana itu dilarang untuk dikumpul karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah,"kata Imran Yakub kepada malutpost.com, Selasa (2/7/2024).

Imran bilang, jika sekolah di seluruh pelosok sudah disampaikan untuk tidak melakukan pungutan uang sarana bahkan seragam sekolah. Jika ada kejadian dugaan pungutan terkait seragam dipastikan akan ditindak tegas.

Lanjut Imran, seragam siswa itu dikembalikan ke orang tua untuk dibeli. Disitu, sekolah hanya boleh menetapkan SOP-nya sehingga orang tua tidak keliru membeli seragam, guna menyeragamkan pakaian sekolah di masing-masing sekolah.

"Sekolah tidak bisa ada pungutan soal seragam. Sekolah adalah tempat anak untuk belajar,"tegasnya.

Untuk itu, sambung Imran, sekolah tidak bisa dijadikan sebagai perusahaan seperti menghitung jumlah murid kemudian dikalkulasi jumlah keuntungan.
"Seperti itu tidak bisa, sekolah tempat belajar siswa jangan jadikan sebagai perusahaan,"tandasnya.(nar/aji) 

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page