Besok, KPU Kepulauan Sula Verifikasi Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Independen
Sanana, malutpost.com -- Dokumen syarat dukungan Ihsan Umaternate bersama Darwis Gorontalo sebagai bakal pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dinyatakan memenuhi syarat.
Dokumen syarat dukungan kedua pasangan calon independen ini dinyatakan lengkap berdasarkan berita acara dengan nomor 68/PL.02.2-BA/8205/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bapaslon independen bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona menyebut, jumlah dukungan hasil vermin perbaikan kesatu bapaslon independen ini sebanyak 8.278 dukungan.
Angka ini jauh lebih tinggi dari dukungan minimal yang ditetapkan KPU yakni, 7.189 orang yang tersebar di 12 kecamatan.
Maka demikian, KPU Kepulauan Sula bakal melakukan verifikasi faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo pada Jumat (21/6/2024).
"Dokumen syarat dukungan mereka sudah dinyatakan lengkap. Untuk itu, kita akan lakukan tahapan verfak kesatu pada Jumat (21/6/2024) besok hingga Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan PKPU Nomor 959 tentang verfak menyebutkan, metode verfak dokumen bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dilakukan secara sensus. Yakni dengan mendatangi setiap orang yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan tersebut.
Untuk itu, jika dalam proses verffak ada dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka bapaslon harus melakukan pergantian lebih dari satu.
"Dalam verfak yang kita lakukan nanti bila ada 1 orang yang dinyatakan TMS, maka harus diganti 2 orang saat perbaikan dokumen di verfak tahap kedua nanti,"pungkasnya.(ham/aji)
Komentar