11 Hari Setelah Putusan MK, PSU di Ternate Belum Juga Ada Kabar

Ilustrasi sisa dana Pilkada.

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara belum juga menerima jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A. Karim mengaku, meski belum ada jadwal dari KPU RI, namun pihaknya sudah menerima surat perintah pelaksanaan PSU.

"Belum tau jadwal, kita masih menunggu jadwal dari KPU RI,"aku M Zen, kepada malutpost.com, Selasa (18/6/2024).

Saat ini, langkah awal KPU Kota Ternate yakni melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian terkait persiapan pelaksanaan PSU.

Pihaknya, lanjut M. Zen, juga sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi Maluku Utara soal jadwal tersebut. Hanya saja, belum dikirim oleh KPU RI.

"Mudah-mudahan hari ini (Selasa 18 Juni 2024) sudah dikirim. Yang jelas, sebelum 21 hari sesuai dengan putusan MK kemarin, PSU di TPS 8 sudah bisa dilakukan,"pungkasnya.(nar/aji)

Komentar

Loading...