Penjelasan Akademisi Soal Alasan Kajari Sula Belum Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Korupsi BTT

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula beralasan tidak menetapkan anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinsiial LL sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19, karena kekurangan dua alat bukti.
"Kita masih kekurangan dua alat bukti, sehingga masih cari alat bukti untuk tetapkan dia (Lasidi Leko) sebagai tersangka,"aku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, Kamis (14/6/2024).
Immanuel bilang, selain dua alat bukti, pihaknya juga menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang sedang berjalan.
"Kita tunggu proses sidang juga di PN Ternate. Pasti JPU sampaikan ke kita jika sudah ada putusan. Yang jelas, kita tidak main-main dengan kasus ini," tandasnya.
Menyoroti ini, akademisi hukum Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury secara terpisah mengatakan, Lasidi Leko sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab menurutnya, Lasidi diduga kuat ikut melakukan tindakan korupsi anggaran BTT Covid-19 senilai Rp28 miliar tahun 2021.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar