Jadi Tersangka KPK, Imran Yakub Santai saat Sambut AGK di Pengadilan Ternate

Ternate, malutpost.com -- Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dan dua anak buahnya yang terjerat dugaan kasus suap serta gratifikasi kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Rabu (12/6/2024).
Terdakwa AGK di sidang berdasarkan perkara Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte. Saat tiba di PN Ternate, AGK terlihat mengenakan rompi orange dibantu tongkat.
Ketika turun dari mobil korps Brimob Polda Maluku Utara, AGK tampak tersenyum pada keluarganya yang hadir.
Selain AGK, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku Utara, Imran Yakub yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama, terlihat hadir di PN Ternate dan menyambut kedatangan AGK saat turun dari mobil.
Di samping AGK, mantan anak buahnya, yaitu Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim juga hadir di persidangan menggunakan rompi orange dengan kondisi tangan terborgol.
Mereka yang tiba di PN Ternate pukul 09.58 WIT, dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara saat menuju ke ruang tahanan Pengadilan. Setelah itu, ketiganya diarahkan menuju ke ruangan sidang.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lain. Yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Untuk saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebanyak 7 orang. Mereka adalah, Kristian Wuisan dari pihak swasta, Mohtar Husen sebagai Kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara, Musrifa Al Hadad selaku Kadis DP3A Provinsi Maluku Utara, Husri Leleyan anggota TNI Angkatan Udara, Imran Jakub yang kini menjabat sebagai Kadishub Provinsi Maluku Utara, Mahdi Hanafi pegawai honorer dan Dede Sobari anggota TNI AD.
Hingga berita ini dipublis, pemeriksaan saksi masih berlangsung.(one/aji)
Komentar