Fakta-fakta Baru di Sidang Suap dan Gratifikasi AGK
Ternate, malutpost.com -- Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap fakta baru.
Dimana, ada nama sejumlah perusahaan ternyata diduga kuat memberi uang puluhan juta hingga miliaran ke AGK.
Nama-nama perusahaan yang terungkap dalam sidang di antaranya PT. Wana Tiara, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Adidaya Tangguh dan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Nama perusahaan ini terungkap ketika Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi hakim anggota yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo bertanya kepada saksi Deden Sobari selaku mantan ajudan AGK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (12/6/2024).
Tetapi Deden Sobari dalam kesaksian banyak mengelak karena mengaku tidak mengenal dengan nama-nama yang disebutkan majelis hakim. Salah satunya Direktur PT Smart Marsindo bernama Shanty Alda Nathalia.
"Kamu ini banyak lupa. Padahal nama-nama itu dari perusahaan yang sudah memberi uang melalui rekening kamu dan itu ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) kamu loh,"kata hakim kepada Deden Sobari.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar