Caleg Terpilih di Halmahera Barat Belum Laporkan Harta Kekayaan

Jailolo, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengingatkan kepada anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
"Belum ada caleg terpilih yang masukan itu," tutur Ketua KPU Halmahera Barat Babul M. Syaifuddin kepada malutpost.com, Selasa (11/6/2024).
Untuk itu, Babul menyebut, pihaknya akan menyurat di beberapa partai politik (parpol) khususnya bagi caleg yang terpilih supaya segera memasukan LHKPN itu.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. "Tetap diminta. Tapi kami menunggu petunjuk dari KPU RI," tambahnya.
Babul menambahkan, LHKPN ini dimasukan paling lambat sebelum wakil rakyat itu dilantik. "Yang pasti sebelum pelantikan harus sudah dimasukan," pungkasnya. (sal)
Komentar