Bupati Kepulauan Sula Minta Jajaran Kerja Berbasis Data
Sanana, malutpost.com -- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus meminta jajarannya di pemerintah daerah bekerja berdasarkan data.
Hal ini disampaikan Fifian Ade Ningsi Mus dalam bimbingan teknik (Bimtek) e-Walidata Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPDRI), Senin (10/6/2024)
Ningsi menyebut, hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah pasal 274. Sebagimana dinyatakan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data informasi yang dikelola dalam sistem Informasi pembangunan daerah.
"Kemudian pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka menyelenggarakan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan,"katanya, Selasa (11/6/2024).
Menurut Fifian, berdasarkan data statistik, sektoral punya peran penting dalam pembangunan. Makanya, harus bekerja berdasarkan data agar kedepan bisa semakin banyak manfaat yang diperoleh.
"Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses antara instansi pusat dan daerah wajib dilakukan dan dijadikan dasar perencanaan pelaksanaan evaluasi serta pengendalian pembangunan,"tandasnya
Untuk itu, ia berharap komitmen bersama untuk pemenuhan data sektoral yang berkualitas demi tercapainya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula berbasis data.
"Saya berharap kita semua berkomitmen bersama demi tercapainya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan kabupaten Kepulauan Sula yang berbasis data,"pungkasnya.(ham/aji)
Komentar