Polres Kepulauan Sula Berhasil Seret 5 Penjual Miras ke Pengadilan

Polisi saat menyita minuman keras.

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) di Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya sudah mengungkap 35 kasus peredaran minuman keras.

"Jadi selama Januari-Mei 2024, kita mengungkap 35 kasus yang ini ditemukan saat razia di pelabuhan dan di kapal-kapal ataupun di masyarakat kita," kata Kodrat, Jumat (7/6/2024).

Dia mengungkap, dari 35 kasus, barang bukti yang disita ada 1.681 botol captikus. "Selain cap tikus, beer juga kita sita tapi mayoritas itu captikus,"ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus miras, lima orang pelaku sudah diproses secara tindak pidana ringan (Tipiring) dan menjalani sidang. Sementara yang lain masih ditindaklanjuti.

"Untuk itu, saya menghimbau dan berharap kepada teman-teman, mari kita bersama-sama menghindari bahaya miras. Karena, bukan diri kita sendiri tapi juga membahayakan diri orang lain bahkan berpengaruh pada kejadian-kejadian yang menggangu Kamtibmas atau terjadinya tindak pidana," pungkasnya. (ham/aji)

Komentar

Loading...