Polda Maluku Utara Diminta Berikan Kepastian Hukum
Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) diminta supaya memperjelas status kasus dugaan pemalsuan surat landerffom dan pembatalan pemberian dari kesultanan, dengan terlapor Juharno.
Juharno dilaporkan oleh Sukiman Amin, sejak tahun 2019 setelah mengklaim pemberian sebidang tanah dengan luas 1,5 hektare yang berada di Desa Kalumata, Kecamatan Kota Praja Kabupaten Maluku Utara (sebutan Kelurahan Kalumata kala itu).
Sebagaimana, itu diberikan kepada almarhum atas nama Buka karena pengabdian sebagai Jogugu Loloda di Kesultanan Ternate.
Akan tetapi, tanah yang diklaim Juharno sudah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Ternate sejak Senin 6 Mei 2024 lalu berdasarkan perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah dan perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah.
Sukiman Amin melalui Penasehat Hukum (PH) Supriadi Hamisi kepada malutpost.com, mengatakan, laporan kliennya sejak 2019 atas kasus dugaan pemalsuan surat landerform dan surat pembatalan dilakukan yang dilakukan terlapor Juharno.
"Kasus ini sampai sekarang masih penyelidikan. Sementara rumah klien kami sudah digusur. Jadi kami harap kepastian pidananya harus dipercepat,"ungkap Supriadi, Jumat (7/6/2024).
Supriadi bilang, dalam penyelidikan, tim penyidik juga sudah melakukan gelar perkara sejak pekan lalu bersama pihak Propam Polda dan tim pengawas penyidik.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar