Polda Maluku Utara Kembali Sita Ratusan Miras Siap Edar di Kota Ternate
Ternate, malutpost.com -- Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali menyita ratusan minuman keras (miras) jenis captikus dan bir di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Jumat (31/5/2024).
Penindakan ratusan miras tersebut merupakan tindak lanjut peraturan daerah (Perda) Kota Ternate nomor 5 tahun 2004.
Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi mengatakan, ratusan miras itu disita di dalam pelabuhan Ahmad Yani sebanyak 400 botol berukuran 600 ml dan 12 botol bir hitam ukuran 620 ml.
"Itu disita dari salah satu truk. Minuman itu berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara dan diedarkan di Kota Ternate," kata Sukron.
Ia mengaku, dari hasil interogasi, sopir truk mengaku tidak mengetahui jelas pemiliknya dan tidak mengetahui kalau kardus aqua yang dimuat berisi miras.
"Jadi itu titipan saat dimuat ke truk. Sopir ini menunggu pemiliknya namun tidak kunjung datang. Anggota sudah melakukan pengecekan sehingga ditemukan kardus aqua berisi minuman terlarang,"tegasnya.
Dari situ, anggota yang dipimpin IPDA Muswar Nuhuyanan langsung mengarahkan truk dan barang bukti miras ke kantor untuk dibongkar dan dijadikan barang bukti dalam pemusnahan nanti.
"Semua sudah diamankan untuk dimusnahkan nanti,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar