Uang Mengalir ke Rekening, Begini Pengakuan Windi Dalam Sidang Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Windi Claudia, perempuan cantik yang disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya buka suara. Ketika hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (29/5/2024) kemarin, perempuan asal Ternate itu jadi sorotan publik.
Dalam sidang, Windi Claudia hadir bersama terdakwa AGK dan 6 orang saksi lain. Saksi yang dihadirkan yakni Faisal H Samaon dari pihak swasta, Yusril Leleyan sebagai mantan ajudan AGK dan Stevi Thomas dari pihak swasta. Saksi lain yaitu Abdullah Al Amari selaku kontraktor, GS pihak swasta dan WT yang tidak lain adalah mantan ajudan AGK.
Di hadapan para hakim, Windi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terkait uang yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp3,4 miliar, langsung menjawab. Windi mengaku kalau dirinya sama sekali tidak tahu karena rekening serta buku tabungan miliknya dipegang oleh GS yang merupakan istri dari IPDA WT, mantan Ajudan AGK.
"Saya tidak tahu asal usul uang dengan jumlah yang besar itu karena rekening dan buku tabungan saya dipegang oleh GS,"jawab Windi kepada JPU.
Windi juga bilang, saat GS meminta membuka rekening, dia sempat bertanya balik maksud dan tujuannya. Namun GS mengatakan kepada Windi saat itu, rekening harus atas nama Windi, bukan yang lain supaya AGK tahu jika GS itu adalah Windi.
Berdasarkan pengakuan Windi, JPU kemudian melontarkan pertanyaan bahwa sebelum rekening itu dibuka, GS sudah mengaku ke terdakwa AGK bahwa dirinya adalah Windi. "Iya pak, GS bilang begitu dan selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi atau mengenalkan diri ke pak AGK"jawab Windi.
Disitu, JPU terus bertanya, apakah Windi tahu dengan pekerjaan GS dan semua harta hingga barang mewah lain milik GS.
"Saya tahu GS tidak ada pekerjaan dan semua barang yang dimiliki GS itu, saya pikir hasil kerja suaminya, IPDA WT. Karena selain seorang polisi, IPDA WT adalah ajudan AGK,"jawab Windi.
Diketahui, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota. Yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/6/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(one/aji)
Komentar