Fakta-fakta Sidang AGK Pekan Ini, Peran Istri Siri Eks Ajudan hingga Perintah Hakim ke Jaksa Hadirkan Penghulu
Ternate, malutpost.com – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, (29/5/2024).
Salah satunya, status Grayu Gabriel Sambow yang ternyata istri siri IPDA WT alias Wahidin, eks ajudan AGK yang diduga menikmati uang suap senilai Rp4,3 miliar dari AGK.
Jaksa KPK juga menampilkan surat keterangan nikah Wahidin dan Grayu yang diterbitkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022. Dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di kelurahan tersebut.
Fakta ini pula yang membuat AGK terkejut dan membantah semua keterangan IPDA Wahidin yang sudah ia anggap sebagai anak sendiri. Pasalnya, Wahyudin menyebut uang yang ditransfer ke semua pihak atas perintah AGK.
"Saya dengar berita ini saya menyesal sekali Pak Mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,"ungkap AGK dengan nada kesal membantah keterangan Wahyuddin.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar