Ekspresi AGK Berubah Saat Dengar Eks Anak Buahnya Bersaksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Gunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/6/2024) untuk menjalani sidang lanjutan.
Selain menggunakan rompi tahanan KPK, AGK saat turun dari mobil Korps Brimob juga dibantu dengan kursi roda hingga masuk ke sel tahanan PN Ternate.
Dari sel tahanan PN Ternate, AGK lalu diarahkan ke ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, PN Ternate. Di dalam ruang sidang, AGK tidak lagi menggunakan kursi roda namun dibantu dengan tongkat.
Gunakan kameja putih lengan panjang serta celana kain hitam dan peci hitam, AGK tampak tersenyum seraya menuju ke kursi persidangan yang disediakan.
Di kursi persidangan, sekejap wajah AGK terlihat lusuh seakan merasa beban dengan kesehatan yang menurun.
Tiga kali ketuk dari Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lain, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo memulai persidangan dengan perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba, dibuka secara resmi dan terbuka. Sidang lanjutan yang digelar ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketika sidang dibuka, hakim lalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan para saksi.
Diketahui, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini diantaranya Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat, Nirwan MT. Ali, Sekertaris Bapelikbangda, Ridwan Hasbur Baha dan Suhardison Abdul Halim selaku kontraktor.
Hakim lalu mengarahkan para saksi berdiri untuk mengikuti pengambilan sumpah.
Dalam sidang juga, terdakwa AGK turut didampingi 3 penasehat hukum (PH). Yaitu Hairun Rizal, Junaidi Umar dan Syafrin S. Aman.
Hingga berita ini ditulis, Hakim Ketua dan 4 anggota lainnya masih melanjutkan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan JPU KPK RI.(one/aji)
Komentar