Sidang AGK Ungkap Rp3,4 Miliar yang Masuk ke Rekening Windi, Digunakan untuk Beli Mobil hingga Tanah
Ternate, malutpost.com -- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Rabu (29/5/2024).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan 7 orang saksi.
Tujuan orang saksi yang dihadirkan JPU Abdullah Al Amari selaku kontraktor, FHS alias Faisal dari pihak swasta, WC alias Windi selaku ibu rumah tangga (IRT), dua eks ajudan AGK yakni YL alias Yusril dan IPDA WT serta GS.
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa AGK, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Dari 7 saksi yang dihadirkan, ada salah satu saksi tidak hadir yakni YL alias Yusril. Sedangkan 6 saksi lainnya hadir.
Dari kesaksian GS di hadapan hakim mengatakan, rekening Bank Mandiri yang dia pegang milik temannya atas nama WC alias Windi.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar