AGK Didakwa Terima Suap Miliaran dari Berbagai Pihak
Ternate, malutpost.com -- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) didakwa menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan terdawa AGK pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (15/5/2024).
Andi Lesmana salah satu JPU KPK dalam dakwaannya juga mengatakan, terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsad serta para pihak kontraktor di Malut.
JPU juga membeberkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Diluar dari itu, AGK pun menerima secara cast berupa dolar senilai 30 dolar AS.
"Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar," jelasnya.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 RAMADHAN IBRAHIM 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama. Masri Nikiulu.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar