Oknum Polisi di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan,

Sanana, malutpost.id -- Oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, inisial HS, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawa umur berinisial F (14), Kamis (9/5/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun malutpost.com, peristiwa ini terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana pada, Kamis 9 Mei 2024, pukul 04.00 Wit.

Awalnya, korban berada di pesta joget di Desa Mangon, tiba-tiba anggota berpangkat Briptu ini menghampiri korban dan melarang korban untuk berjoget.

Setelah itu, terduga pelaku mendekati korban sembari menceritakan masalah rumah tangganya kepada korban.

Setelah basa-basi, pelaku lalu memaksa korban untuk mengantar korban pulang ke rumah korban. Pelaku juga mengancam teman-teman korban untuk tidak ikut campur.

Karena takut, korban terpaksa mengikuti pelaku untuk diantarkan pulang ke rumah. Namun setibanya di perempatan jalan Desa Waibau, pelaku berhenti dan mencium korban berkali-kali. Pelaku yang berdinas di Sat Samapta Polres Kepsul itu juga memaksa korban untuk memeluknya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...