Kecam Aksi Oknum Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur, Kohati HMI Sanana: Pelaku Harus Diproses Etik
Sanana, malutpost.id -- Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengutuk aksi pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sula inisial Briptu HS.
Ketua Kohati HMI Cabang Sanana, Jakia Pora, menyebut prilaku anggota yang berdinas di Samapta Polres Kepsul tersebut telah mencoret nama baik Polri.
"Kami mengecam tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sula terhadap anak di bawah umur," kata Jakia, Rabu (15/5/2024).
Menurut Jakia, sebagai aparat kepolisian seharusnya mengayomi serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melakukan hal yang keji.
"Apalagi yang menjadi korban adalah siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, tentunya ini akan mempengaruhi psikologi siswi itu," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula untuk tidak segan-segan memproses anggotannya dengan tegas.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelasakan, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar perkawinan, maka ia telah melakukan pemerkosaan.
"Saya dan seluruh pengurus Kohati HMI Cabang Sanana akan terus mendesak Polres Kepulauan Sula agar secepatnya melakukan penyelidikan dan mengadili pelaku kekerasaan seksual," pungkasnya.(ham)
Komentar