Empat Bangunan Milik Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurrahman Terancam di Eksekusi

Pihak Panitra PN Ternate dan tim PH Fatma Adjaran saat membacakan aurat konstatering di salah satu objek eksekusi. Selasa (752024)

Ditempat yang sama, Mirjan Marsaoly menambahkan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan kliennya, maka 3 bangunan Ruko di RT 003/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sudah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 490/Jati jo akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo penetapan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.

"Jadi 3 Ruko yang berdiri diatas tanah itu seluas 363 meter persegi," jelasnya.

Begitu juga Abdullah Ismail yang mengatakan, selain 3 Ruko masuk dalam permohonan eksekusi, ada juga 1 bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

"Dalam waktu dekat, jika tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya, maka dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate. Uang hasil lelang nanti akan digunakan untuk membayar hutang termohon eksekusi atau tergugat kepada kliennya, sebagaimana isi putusan. Sedangkan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada tergugat,"pungkasnya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...