Ambil Ganja, Pemuda Asal Halmahera Tengah Ditangkap

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate kembali menangkap seorang pemuda asal Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat mengambil 50 sachet ganja.

Informasi diterima malutpost.com, pemuda asal Halteng yang ditangkap berinisial MY alias Yamin (24 tahun).
MY ditangkap pada Kamis 2 Mei 2024 oleh anggota tim opsnal 2, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Suherman dibantu Kanit 2, Bripka Irfan Zainal.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia (MY) sudah berada di sel tahanan Polres Ternate, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Umar, Senin (6/5/2024).
Disinggung kronologi, Umar menjelaskan, penangkapan MY berdasarkan laporan warga sehingga langsung dilakukan penyelidikan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.
"Jadi dia (MY) mengambil sebuah kantong plastik yang sudah dibuang, tepatnya di papa iklan tepat di kawasan pelabuhan Kota Baru. Setelah plastik itu diambil, MY menuju ke arah speed boat untuk balik ke Halteng. Tapi belum sempat naik speed boat, anggota langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Dari tangan MY, ditemukan 50 sachet ganja ukuran kecil dengan berat 48,1 gra6. Atas dasar itu, MY dan semua barang bukti langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa serta menjalani tes urine.
"Hasil tes urine, MY positif mengonsumsi AMP atau sabu dan positif THC atau ganja,"pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page