Simpan Sabu, 2 Warga Halmahera Utara Diringkus Polisi

Salah satu pelaku yang diamankan Polisi.
Tobelo malutpost.com -- Tim opsnal  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing ininsial IM alias Isto (35 tahun) dan FS alias Mursal (40 tahun) yang merupakan warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Penangkapan keduanya, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA Jeremmy Theo.
Kapolres Halmahera Utara,  AKBP Moh. Zulfikar Iskandar menjelaskan, keduanya ditangkap berkat laporan warga.
"Laporan itu kemudian dikembangkan, sehingga para pelaku berhasil ditangkap,"ungkapnya, Jumat (3/5/2024).
Kapolres bilang, dari tangan pelaku, anggota berhasil menemukan 2 paket sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram serta 2 buah HP merek Oppo.
"Keduanya sudah di sel tahanan Polres Halut dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,"tegasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page