Pembelaan Terdakwa Adnan Ditolak JPU, PH Minta Keringanan Hukuman
Ternate, malutpost.com -- Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) dugaan kasus suap jabatan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Adnan Hasanudin, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2024).
Pledoi yang dibacakan terdakwa Adnan Hasanuddin melalui tim Penasehat Hukum (PH), Hairun Rizal dan Syafrin S. Aman, meminta hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon bersama empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo agar meringankan hukuman terdakwa Adnan Hasanudin.
"Kita berharap hakim ketua dan anggota hakim supaya dapat meringankan hukuman klien kami agar tidak sesuai tuntutan JPU, yakni 2,2 tahun,"pinta Hairun saat membacakan pledoi.
Hairun beralasan, pledoi disampaikan karena terdakwa Adnan Hasanudin bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga, baik istri maupun anak. Selanjutnya, terdakwa juga sudah mengakui perbuatan serta menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
"Alasan-alasan ini yang harus dipikirkan sebelum memutuskan tuntutan JPU," harapnya.
Mendengar penyampaian dari Harun, salah satu JPU KPK lalu menyatakan kepada Hakim bahwa Pledoi tersebut sudah ada dalam berkas JPU. Makanya dengan berbagai bukti, JPU masih dengan tuntutan yang sama.
"Kita masih pada tuntutan yang mulia majelis hakim," tandasnya.
Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon setelah mendengar pledoi PH terdakwa dan JPU, memutuskan untuk menyusun semua proses putusan serta mendiskusikan pledoi yang disampaikan dan akan dibacakan pada sidang Rabu (15/5/2024) mendatang.
"Hari ini sidang dinyatakan ditutup dan akan dibacakan kembali putusan terdakwa
pada Rabu (15/5/2024)," pungkasnya.(one/aji)
Komentar