Terdakwa Stevi Dituntut 2,2 Tahun dan Denda 50 Juta

SIDANG: Terdakwa Stevi Thomas saat menjalani sidang tuntutan, Kamis (2/5).(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Stevi Thomas yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut 2,2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK RI. Tuntutan JPU dibaca dalam sidang yang dipimpin langsung, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (2/5/2024).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Terdakwa Stevi Thomas melalui tim Penasehat Hukum (PH) kemudian meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Setelah mendengar permintaan pledoi, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon lalu memutuskan untuk menunda sidang terhadap terdakwa Stevi Thomas yang akan dilanjutkan, Rabu (8/5/2024) dengan agenda pembacaan nota pledoi.

"Sidang saya tunda dan dilanjutkan Rabu (8/5/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi,"tandas Rommel yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ternate.(one/aji)

Komentar

Loading...