Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Ternate Belum Ada Perkembangan, Ini Penjelasan Kejari
Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Ternate, dengan anggaran senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2018-2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate masih terkatung-katung pada pemeriksaan saksi.
Buktinya, kasus yang ditangani tim penyidik di bidang pidana khusus (Pidsus) sudah memeriksa 47 orang saksi dan sejumlah dokumen terkait disita.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi tentang penyimpangan dana hibah melalui APBD tersebut.
"Semua harus melalui mekanisme dan prosedural tahapan penyidikan yang benar, biar tidak cacat prosedural penyidikan sesuai KUHAP," tegasnya.
Selain saksi diperiksa, Abdullah mengaku, sudah beberapa dokumen berkaitan dengan bukti-bukti pertanggungjawaban anggaran Koni telah disita penyidik.
"Penyidik juga sementara komunikasi dengan BPKP tentang potensi kerugian Negara," ungkap Abdullah sembari tidak menyebutkan nama kantor dalam penyitaan dokumen.
Untuk diketahui, dalam upaya penyidikan Pidsus Kejari Ternate, selain 47 saksi yang sudah diperiksa, 2 saksi dari pengurus Taekwondo Kota Ternate pun telah diperiksa. (one)
Komentar