Bawaslu Kepulauan Sula Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing pada Pilkada 2024

Bawaslu saat gelar sosialisasi Panwaslu Kecamatan Existing.(Foto: Hamdi/malutpost.id)

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara gelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).

Kegiatan yang dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula ini dihadiri Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi dan Kordiv P3S, Zulfitrah Hasim serta dihadiri para OKP-OKP.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk mendengar masukan dan saran dari organisasi kemahasiswaan tentang Panwas Kecamatan Existing yang akan dilaksanakan pada 26 hingga 27 April 2024.

"Bawaslu Kepulauan Sula sangat mengharapkan masukan, saran dari organisasi kemahasiswaan, masyarakat maupun teman-teman media terutama," katanya, Kamis (25/4/2024).

Ajuan menyebut, evaluasi ini dilakukan dengan maksud menilai kinerja Panwascam Existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayah Kepulauan Sula.

"Evaluasi Existing ini dilakukan untuk peserta Panwascam se-Kepulauan Sula yang bertugas pada Pileg dan Pilpres Kemarin. Jika evaluasi ada yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka akan dibuka tahapan kedua untuk para pendaftar baru sesuai wilayah kerja pada kecamatan-kecamatan sesuai kebutuhan,"

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Jadi penetapan pelaksanaan pembetukan Panwas Kecamatan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 424.1.1/HK.01.01/K1/04/2024," pungkasnya. (ham/pn)

Komentar

Loading...