Terungkap Gubernur AGK 5 Kali Terima Suap Dalam Bentuk Dolar Amerika, Modusnya Bayar Hotel
Ternate, malutpost.com – Sidang kasus suap proyek dengan terdakwa Stevi Thomas terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terdakwa tersebut, Stevi mengaku beberapa kali memberikan uang ke AGK menggunakan mata uang asing yakni Dolar Amerika Serikat (AS).
"Saya berikan 5 kali, pemberian 3 kali berlokasi di Hotel Bidakara, (Jakarta) kemudian di Lounge & Resto Lawa, Plaza Senayan dan terakhir rumah gubernur di Samali Ujung, Pejaten," pengakuan Stevi saat ditanya JPU.
Pengakuan ini disampaikan Stevi saat memberikan keterangan di hadapan hakim Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (22/4/2024).
Bahkan catatan suap proyek kepada gubernur dua periode itu juga ditayangkan dalam sidang.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar