Alasan Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Kepulauan Sula

Ilustrasi pemerkosaan.

Sanana, malutpost.id -- Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Pelitajaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga kini belum ditahan.

Padahal kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres setempat sejak Minggu, 24 Maret 2024 lalu.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui KBO Reskrim, Aipda Lajaya Muhiddin, mengatakan terduga pelaku, YM (17) belum ditahan karena masih dilakukan proses pemeriksaan.

"Kita telah melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik korban BU (14), saksi dan terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi," katanya, Rabu (17/4/2024).

Dia menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan baru ditetapkan apakah terduga pelaku ditahan atau tidak. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Penyidik tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Yang pasti kasus ini akan kami tindaklanjuti secara profesional seusai dengan kewenangan kami," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page