Kerja Sama 3 Satpam di Halmahera Barat Gasak Brangkas Perusahaan
Jailolo, malutpost.com -- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan tiga karyawan perusahaan PT Dewacoco sebagai tersangka karena diduga mencuri brangkas berisi uang perusahaan.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, tiga pria yang ditetapkan tersangka itu merupakan orang dalam yang bertugas sebagai security atau keamanan perusahaan PT Dewacoco yang beroperasi Desa Goal, Kecamatan Sahu Timur.
Kerja sama ketiganya berhasil menggasak brangkas brangkas milik perusahaan pada Maret 2024 kemarin. Aksi ini dilakukan saat malam hari ketika mereka sedang bekerja atau piket.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres menyebut, kini penyidik telah mengamankan tiga tersangka di Mapolres Halbar. Tiga tersangka itu masing-masing inisial R, L dan F.
"Kami sudah mengamankan tersangka," tutur Kapolres di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2024) malam tadi.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar