BNNP Maluku Utara Bongkar Bisnis Sabu Sipir Lapas Ternate dan Napi

Ternate, malutpost.id -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate, berinansial IK (37 tahun).
IK diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di Lapas dengan meloloskan amphtamine alias sabu ke penjara.
IK ditangkap di rumah dinasnya, pada Jumat 15 Maret 2024 oleh tim pemberantasan narkotika BNNP Malut, ketika menerima paket dari AR (34 tahun) yang merupakan mantan security Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Selain IK dan AR, penyidik BNN juga menetapkan 2 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate berinansial RR (53 tahun) dan AL (31 tahun) sebagai tersangka.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 96,78 gram dengan tersangka 4 orang," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Dani Darmapala, saat memimpin pres rili, Kamis (4/4/2024).
Dani bilang, keberhasilan petugas ini berdasarkan kerja sama dan laporan masyarakat yang menginfokan ada titipan paket narkotika dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tujuan Ternate Maluku Utara.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar