629 Narapidana di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Termasuk 20 Koruptor
Ternate, malutpost.com -- Sebanyak 629 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut Hensah mengatakan, jumlah narapidana wilayah Maluku Utara sebanyak 1.238 orang. Yang dapat remisi atau pengurangan hukuman hanya 629 warga binaan.
"Dari jumlah tersebut terdiri dari 509 pidana umum dan 120 pidana khusus. Pidana khusus untuk narkotika 100 orang yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif, kemudian 20 orang napi korupsi," kata Hensah, kepada malutpost.com, Rabu (3/4/2024).
Sedangka yang tidak dapat remisi, lanjut Hensah sebanyak 603 orang terdiri dari 226 orang beragama Kristen dan 202 masih tahanan, 81 orang sedang menjalani subsider.
"38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif," ungkap Hensah. (nar)
Komentar