Kadisnaker Haltim Absen, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran PT CREI

Haltim, malutpost.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI).
Dalam proses pendalaman tersebut, penyidik meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim Pembinaan Disnakertrans.
Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial dan hak cuti karyawan.
“Dalam penanganan kasus PT CREI, saat proses pembinaan, Kadisnakertrans belum hadir, tetapi diwakili oleh tim Pembinaan Disnakertrans. Tim tersebut telah memberikan teguran atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT CREI. Teguran itu juga telah ditindaklanjuti sesuai surat teguran dari tim pembinaan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, dia mengatakan penyidik masih terus mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama ahli pidana.
“Kita masih mendalami pidananya dan penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana. Kami akan menyampaikan perkembangannya setelah proses ini selesai,” tandasnya.
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan dari lima orang saksi, masing-masing berinisial SA, YI, G, HF, dan ZHD.
Sebagai informasi, PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta pemenuhan kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut juga diduga mengabaikan hak cuti pekerja.
Sementara itu, pihak manajemen PT CREI melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, sebelumnya mengakui bahwa sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Dia menyebut gaji karyawan, khususnya operator, berkisar Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, tetapi tanpa gaji pokok tetap.
"Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya," kata Saiful, Minggu (1/2/2026).
Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (one)


Komentar