Polda Malut Bekuk Pria di Halteng, 16,35 Gram Ganja Disita

Sofifi, malutpost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang pria berinisial MS alias SAL (31) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (30/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 16,35 gram bruto.
Informasi yang dihimpun, SAL ditangkap di jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, oleh tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin IPDA Harbun Fatmona.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial SAL yang diduga memiliki dan akan menjual di wilayah Halmahera Tengah.
“Anggota kemudian mencari tahu keberadaan dan nomor kontak SAL untuk memesan tujuh sachet ganja senilai Rp700 ribu. Setelah kesepakatan tercapai, anggota mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan pembayaran,” kata Azhar, Sabtu (31/10/2026).
SAL kemudian tiba di lokasi dan menyerahkan tujuh sachet ganja sesuai pesanan. Saat transaksi berlangsung, anggota langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan awal, anggota menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 5,23 gram yang disimpan di saku depan celana jins. Anggota juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau,” jelasnya.
Azhar menyebutkan, dari hasil pengembangan, SAL mengaku membawa ganja tersebut dari Kota Ambon, Provinsi Maluku, sebanyak 30 sachet.
“Sesuai pengakuan SAL, barang terlarang itu dibeli dari rekannya berinisial SS di Kota Ambon seharga Rp500 ribu untuk digunakan sendiri,” tuturnya.
Selanjutnya, anggota bergerak ke tempat tinggal SAL di salah satu rumah kos. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 14 sachet kecil dan satu sachet berukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat bruto 11,08 gram yang disimpan di dalam tas ransel.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 23 sachet plastik klip transparan dan satu sachet berisi sisa ganja dengan berat keseluruhan 16,35 gram bruto, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Azhar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Ia juga meminta seluruh jajaran Ditresnarkoba terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika."
"SAL beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (one)


Komentar