Reses dan Matinya Ruang Interaksi Sosial DPRD Kota Ternate

Oleh : Dedi Sero–Sero
(Pemuda dan Pemberhati Sosial di Kecamatan Moti)
Hakikat reses merupakan ruang sosial yang mempertemukan anggota DPRD dengan masyarakat dalam suatu proses interaksi. Melalui interaksi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung terkait berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
Melalui agenda reses, anggota DPRD menyerap berbagai informasi dari konstituennya. Aspirasi tersebut kemudian menjadi catatan dan bahan tindak lanjut dalam perumusan Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan disampaikan dalam proses perencanaan pembangunan.
Namun, implementasi kegiatan reses sebagaimana yang diuraikan di atas dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan yang dilakukan oleh enam anggota DPRD Kota Ternate. Beberapa pekan lalu, sejumlah media massa mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan enam anggota DPRD Kota Ternate bersama dua oknum lurah di Kecamatan Moti yang menggelar kegiatan reses perdana daerah pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Moti.
Agenda reses yang semestinya dilaksanakan di Pulau Moti justru diduga dialihkan ke rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, yang berlokasi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, tanpa melibatkan konstituen dari Kecamatan Moti. Kondisi tersebut kemudian memantik sorotan publik dan aksi protes dari Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) pada Rabu (30/9/2026).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur mengenai masa reses serta kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan, aspirasi, pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Dari aspek regulasi, pelaksanaan reses oleh enam anggota DPRD Kota Ternate tersebut dinilai cacat secara prosedural. Selain persoalan regulasi, pelaksanaan agenda reses tersebut juga dinilai telah mengalami pergeseran makna dari aspek sosiologis.
Mengapa demikian?
Masyarakat bukan sekadar objek yang dikunjungi oleh anggota DPRD, tetapi merupakan subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman terhadap persoalan sosial di lingkungannya sendiri. Melalui kegiatan reses, misalnya, masyarakat Kecamatan Moti dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan jalan lingkar.
Dalam forum reses, anggota DPRD tidak hanya dituntut menerima informasi untuk memenuhi kebutuhan laporan administratif. Lebih dari itu, aspek sosiologis harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reses. Keterlibatan masyarakat secara kolektif merupakan elemen utama agar reses benar-benar menjadi ruang untuk menyerap dan memahami aspirasi masyarakat.
Lantas, apakah enam anggota DPRD Kota Ternate tersebut pernah melaksanakan reses dan bertemu langsung dengan konstituen di Kecamatan Moti? Jika tidak, hal ini tentu sangat disayangkan. Sebab, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk rekayasa sosial yang berpotensi mencederai marwah dan kepercayaan masyarakat Moti terhadap lembaga DPRD.
Menurut George Herbert Mead, sebagaimana dijelaskan dalam buku George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2004), manusia membangun makna melalui interaksi dengan orang lain. Dalam konteks pelaksanaan reses, komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat bukan sekadar percakapan, melainkan proses pembentukan makna mengenai berbagai persoalan sosial sekaligus membangun ruang interaksi yang penting bagi hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Tanpa disadari, nilai dan makna hakiki dari reses tidak terjawab secara utuh di tengah kondisi sosial masyarakat Kecamatan Moti.
Paradigma dan tradisi pelaksanaan reses oleh enam anggota DPRD Kota Ternate tersebut kiranya perlu diperbaiki, baik dari aspek kebijakan maupun tindakan sosial. Sebab, anggota DPRD merupakan representasi keterwakilan masyarakat. Karena itu, moralitas, tanggung jawab, serta keberpihakan sosial harus dikedepankan secara tepat sasaran, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Jürgen Habermas, sebagaimana dibahas dalam buku Teori Sosial Modern karya George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2004), mendefinisikan ruang publik sebagai ruang sosial tempat warga dapat berkumpul, berdiskusi, menyampaikan pendapat, serta membentuk opini publik mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Dalam konteks tersebut, forum reses semestinya menjadi bagian dari ruang publik yang diciptakan anggota DPRD untuk duduk sejajar dengan masyarakat. Forum tersebut harus menjadi ruang dialog yang terbuka, tempat terjadinya pertukaran ide dan gagasan antara wakil rakyat dengan masyarakat.
Dengan demikian, pascareses terdapat makna yang diperoleh, bukan hanya mengenai kelengkapan laporan administratif, tetapi juga terbangunnya hubungan sosial yang baik antara anggota DPRD dan masyarakat.
Oleh karena itu, enam anggota DPRD Kota Ternate perlu belajar dan memahami bahwa tugas sebagai wakil rakyat tidak cukup hanya berpedoman pada aspek regulasi. Mereka juga perlu dibekali pengetahuan sosial agar mampu berinteraksi dengan masyarakat secara lebih baik, serta memahami dan menjunjung tinggi hakikat reses yang sesungguhnya.
Kasus yang melibatkan enam anggota DPRD Kota Ternate ini menjadi catatan penting. Semoga peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk mengubah cara berpikir dan membuka kesadaran bagi anggota DPRD lainnya bahwa tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat harus didahulukan, bukan diabaikan.
Apa yang dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate tersebut bukan hanya berpotensi melukai perasaan masyarakat Kecamatan Moti, tetapi juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Kota Ternate.
Oleh karena itu, pimpinan DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) perlu segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan tata tertib dan kode etik yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Selain itu, permintaan maaf kepada publik, khususnya masyarakat Kecamatan Moti, juga penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi anggota DPRD lainnya, khususnya para wakil rakyat yang berasal dari Dapil Ternate Selatan dan Kecamatan Moti, agar ke depan pelaksanaan reses benar-benar menjadi ruang dialog dan penyerapan aspirasi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.

Komentar