Pemprov Maluku Utara Percepat Pembangunan 40 Rumah Suku Togutil di Tayawi

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mempercepat pembangunan 40 unit rumah bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Tayawi, Kota Tidore Kepulauan.
Percepatan pembangunan tersebut ditegaskan tidak boleh mengorbankan identitas budaya maupun kebutuhan masyarakat setempat.
Komitmen itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah KAT yang digelar di Ruang VIP Pemda Bandara Sultan Babullah Ternate, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, didampingi Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim. Dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kementerian Sosial RI, serta Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL).
Kadri menegaskan, pembangunan rumah KAT tidak boleh dimaknai sebatas proyek pembangunan fisik. Program tersebut harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat tanpa menghilangkan identitas dan budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Melangkah tanpa menyederhanakan identitas kebudayaan, membangun tanpa mematikan ruang kehidupan. Rumah harus menjadi pusat aktivitas ekonomi dan budaya, bukan hanya tempat tinggal,” tegas Kadri.
Sementara itu, Ketua Tim Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Noer Fauzi Rachman, memaparkan hasil observasi lapangan setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi Tayawi bersama 11 orang anggota rombongan.
Hasil observasi menemukan adanya konsep biner atau dua jalur pandangan antara konsep pembangunan yang diinginkan pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
Ia bilang, temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan. Pemprov Malut menegaskan desain rumah tidak boleh diputuskan sepihak, melainkan harus mempertimbangkan karakter kehidupan dan budaya masyarakat KAT.
Karena itu, desain final rumah nantinya akan dibahas dan disepakati bersama warga sebelum menjadi acuan pembangunan.
Dinas Sosial Maluku Utara menyampaikan, pembangunan 40 unit rumah tersebut bersumber dari Bantuan Permukiman Sosial Kementerian Sosial RI dengan nilai bantuan maksimal Rp50 juta untuk setiap unit rumah.
Seluruh calon penerima di Tayawi, termasuk warga di kampung sebelah, telah mendapatkan sosialisasi. Para calon penerima juga disebut telah bersedia memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pembuatan KTP.
Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, memastikan lahan pembangunan telah tersedia.
“Lahannya sudah disiapkan seluas 4,78 hektare berdasarkan persetujuan Gubernur dan bukan merupakan kawasan hutan,” jelas Zen.
Perwakilan Direktorat KAT Kementerian Sosial RI, Fahmi, yang mengikuti rapat melalui Zoom, meminta Pemprov Malut segera mempercepat pembangunan.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mencatat progres berupa peletakan batu pertama yang sebelumnya telah dilakukan. Tahapan berikutnya harus segera bergerak menuju pembangunan fisik.
Kemensos juga menekankan pentingnya akuntabilitas agar program tersebut tidak mengecewakan masyarakat penerima manfaat.
Desain rumah, kata dia, harus menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan warga sehingga bangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat KAT.
Dinas Kehutanan Maluku Utara menyatakan dukungan melalui program Perhutanan Sosial dengan luasan mencapai 350 hektare. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan siap mendukung sektor penunjang, termasuk pengembangan perikanan darat.
Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) memastikan akan mengawal aspek administrasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan melalui pola swakelola tipe IV.
Rapat kemudian menyepakati bahwa mulai Sabtu (19/9/2026), mobilisasi material menuju lokasi pembangunan akan dilakukan.
Namun, percepatan tersebut tetap disertai satu prinsip utama: rumah yang dibangun harus sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat. Kadri juga menginstruksikan seluruh OPD terkait segera melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk mendapatkan keputusan final.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan 40 rumah KAT tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Pemprov Malut menargetkan program tersebut berjalan cepat, tepat sasaran, akuntabel, sekaligus tetap menjaga identitas budaya masyarakat KAT di Tayawi. (nar)

Komentar